Senin, 28 Juni 2010

obat bebas n terbatas

OBAT RESEP DAN OBAT BEBAS
Permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat kepada penderita sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Penggolongan dan Penandaan Obat
Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi bahwa yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan & ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Untuk obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter maka pada kemasan dan etiketnya tertera tanda khusus, yaitu :
obat bebas
- tanda khusus obat bebas berupa lingkaran hijau (TC 396) dengan garis tepi berwarna hitam.
- Tanda khusus obat bebas terbatas berupa lingkaran biru (TC 308) dengan garis tepi berwarna hitam.
- OTC (Over The Counter) yaitu obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter.
- Azas manfaat yang besar dan efek samping sekecil mungkin, yaitu dengan cara menuruti semua aturan penggunaan obat dan apa saja yang mesti dihindari. Obat ini bisa dibeli diapotek, toko obat, maupun swalayan dan warung.
- Obat bebas terbatas, khusus lingkaran biru, Tanda peringatan tersebut berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari 6 macam yaitu P No. 1, P No. 2, P No. 3, P No. 4, P No. 5, dan P No. 6 sebagai berikut :
Obat Keras
- Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat Wajib Apotek adalah obat yang termasuk golongan obat keras, yang boleh diberikan oleh apoteker diapotek tanpa ada resep dokter.
Seharusnya aturan utk obat keras adalah diberikan harus dengan resep dokter.
Obat Wajib Apotek ini hanya memuat obat-obat tertentu dengan jumlah yang telah ditetapkan. Tujuan adanya Obat Wajib Apotek ini adalah utk memudahkan masyarakat dalam mengobati dirinya sendiri , dengan arahan dari apoteker, sehingga dalam penggunaannya rasional dan aman.
Obat Wajib Apotek No. 347/menKes/SK/VII/ 1990 memuat :
- Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien
- Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan
- Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontra indikasi, efek samping dan lain - lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.
- Beberapa obat yang termasuk dalam golongan obat OWA
K I E
Komunikasi : tranformasi gagasan, emosi, ketrampilan, dsb dengan menggunakan lambang, kata – kata, gambar , bilangan, grafik.
Informasi :Setiap data atau pengetahuan objektif, diuraikan secara ilmiah dan terdokumentasi mencakup farmakologi, toksikologi dan penggunaan terapi dari obat.
Edukasi : Memberikan instruksi & mengembangkannya utk meningkatkan pengetahuan & pemahaman terhadap obat, sehingga mendorong perubahan perilaku. Terutama meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan obat .
Pelayanan farmasi klinik
Konseling
Suatu proses yang memberikan kesempatan pada penderita untuk mengeksplorasi diri yang dapat mengarah pada meningkatnya kesadaran dan pengertian
a. Memberikan nasihat & penekanan & pemahaman pasien terhadap informasi obat yang diberikan.
b. Konsultasi : sebagaii sumber informasi
c. Menjadi konsultan terapi obat bagi profesional kesehatan dan masyarakat
Tujuan Konseling
1. Membina hubungan /komunikasi dengan pasien (perhatian dari farmasis /farmasis care).
2. Membangun kepercayaan pasien kepada farmasis.
3. Menunjukkan kepedulian farmasis kepada pasien.
Manfaat Konseling
- Bagi farmasis :
- Segi legalitas, farmasis diberi kewenangan untuk memberikan informasi dengan kuantitas & kualitas yang memadai.
- Dapat mencegah dari klaim pasien.
- Profesionalitas farmasis dapat ditingkatkan sebagai konselor obat.
- Menerapkan ilmu pengetahuan.
Manfaat konseling
- Segi ekonomi : ?
- Manfaat pasien :
Drug Related Problems
- Ada indikasi tapi tak diterapi
- Penggunaan obat tanpa indikasi benar
- Pemilihan obat
- Dosis
- Cara minum
- Interaksi obat
- Kepatuhan pasien
- Resiko
- Drug martality
- Drug morbility
- Biaya obat
Kesimpulan : peran farmasis sangat penting.
Tahap Konseling
1. Diskusi pembuka /pengenalan.
Tujuan : utk lebih mendekatkan diri kpd pasien & utk membangun rasa percaya pasien kpd farmasis.
- Perkenalan diri.
- Tanya identitas pasien.
- Sebut nama pasien agar suasana akrab.
2. Diskusi identifikasi masalah.
- Cari informasi dari pasien sebelum minum obat.
- Golongan obat.
- Obat bebas.
- Obat yang baru diresepkan.
- Resep ulang.
3. Diskusi untuk mencegah, mengatasi masalah yang mungkin timbul dan pendidikan bagi pasien.
-Memberikan informasi kepada pasien a.l :
a. Nama obat
b. Tujuan terapi
c. Kapan obat digunakan
d. Ajakan untuk mematuhi pengobatan
e. Efek samping obat
f. Interaksi obat
g. Kontra indikasi dan perhatian
h. Cara menyimpan
i. Informasi tambahan.
4. Diskusi penutup
- Beri kesempatan pasien bertanya.
- Mempertimbangkan segala informasi.
- Mengulang informasi.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN PADA PENGGUNAAN OBAT
Secara umum, cara penggunaan obat yang benar adalah sebagai berikut :
a. Minumlah obat sesuai anjuran, pada waktu yang tepat & sesuai jangka waktu pengobatan yang telah ditentukan. Penggunaan obat tanpa petunjuk langsung dari dokter hanya boleh utk penggunaan obat bebas & obat bebas terbatas serta utk keadaan atau masalah kesehatan yang ringan. Jika anda menggunakan obat bebas atau obat bebas terbatas, ikutilah aturan yang tercantum pada kemasan kecuali disarankan lain oleh tenaga kesehatan.
b. Penggunaan obat bebas atau obat bebas terbatas tersebut tdk dimaksudkan utk penggunaan secara terus-menerus.
c. Jika anda merasa obat yang digunakan tdk memberikan manfaat atau menimbulkan hal-hal yang tdk diinginkan, segera hubungi tenaga kesehatan terdekat.
d. Berbagai jenis obat-obat jangan dicampur dalam satu wadah.
e. Etiket pada wadah obat jangan dibuang karena pada etiket tersebut tertera cara penggunaan dan informasi penggunaan obat yang penting.
f. Utk menghindari kesalahan, jangan meminum obat ditempat gelap. Bacalah cara pemakaian sebelum meminum obat juga tanggal kadaluarsanya.

PIO bu tyas

DASAR

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan


Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.01.DJ.II.093 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Obat di Rumah Sakit.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


Pekerjaan Kefarmasian

Menurut Undang Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan adalah :

1. Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi.

2. Pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat.

3. Pengelolaan Obat.

4. Pelayanan Obat atas resep dokter.

5. Pelayanan Informasi Obat, bahan Obat dan Obat tradisional.


PELAYANAN INFORMASI OBAT

Definisi : adalah kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, komprehensif, terkini oleh Apoteker kepada pasien, masyarakat maupun pihak yang memerlukan di Rumah Sakit.

Cakupan : Penyediaan, pengolahan, penyajian dan pengawasan mutu data/informasi obat dan keputusan profesional.

TUJUAN

1.Menunjang Ketersediaan dan Penggunaan obat yang rasional, berorientasi pada pasien, tenaga kesehatan dan pihak lain.

2.Menyediakan dan memberikan informasi obat kepada pasien, tenaga kesehatan dan pihak lain.

3.Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat bagi Panitia / Komite Farmasi dan Terapi.

RUANG LINGKUP

PELAYANAN :

1. menjawab pertanyaan

2. menerbitkan buletin

3. membantu unit lain dalam memperoleh informasi obat.

4. menyiapkan materi untuk brosur/leaflet informasi obat.

5. mendukung kegiatan Panitia/Komite Farmasi dan Terapi dlm menyusun dan merevisi Formularium.


PENDIDIKAN terutama untuk RS Pendidikan :

1. mengajar dan membimbing mahasiswa.

2. Memberi pendidikan pada tenaga Kesehatan dalam hal informasi obat.

3. Mengkoordinasikan program pendidikan berkelanjutan di bidang Informasi Obat.

4.membuat.menyampaikan makalah seminar/simposium.

PENELITIAN:

1. Melakukan penelitian evaluasi penggunaan obat.

2. Melakukan penelitian penggunaan obat baru.

3. Penelitian mandiri atau dengan pihak lain.program jaminan mutu.


CIRI CIRI PELAYANAN

Memberi jawaban atas pertanyaan spesifik melalui telepon, surat atau tatap muka.

Laporan atau buletin bulanan.

Pelayanan cetak ulang reprint.

Konsultasi tentang cara penjagaan thd reaksi ketidakcocokan obat, konsep obat dalam penelitian atau peninjauan penggunaan obat.


CIRI CIRI PELAYANAN

Tugas pendidikan dan pelatihan seperti kuliah farmakologi dan pengobatan, evaluasi literatur obat atau penggunaannya.

Melakukan Riset

Dukungan Panitia/Komite Farmasi dan Terapi spt tinjauan terhadap obat2 an yg baru diajukan untuk dimasukkan dalam daftar obat RS.

Hubungan dengan Sales perusahaan obat, komite staf medis dan para petugas perusahaan medis.

Pengawasan atas racun/ keracunan.


SASARAN INFORMASI OBAT

Pasien dan atau keluarga pasien

Tenaga Kesehatan : dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, asisten apoteker dan lain lain.

Pihak lain : Manajemen, tim/kepanitiaan klinik dan lain lain.


PERSYARATAN SDM

Mampu mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan dgn mengikuti pendidikan pelatihan yg berkelanjutan.

Menunjukkan kompetensi profesional dalam penelusuran, penyeleksian dan evaluasi sumber informasi.

Mengetahui tentang fasilitas perpustakaan di dlm dan di luar RS, metode penggunaan data elektronik.

Memiliki latar belakang pengetahuan tentang terapi obat.

Memiliki kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.


METODE

Dilayani oleh Apoteker selama 24 jam atau on call sesuai kondisi RS.

Dilayani oleh Apoteker pada jam kerja, sedang di luar jam kerja dilayani apoteker yg tugas jaga.

Dilayani hanya pada jam kerja oleh apoteker, diluar jam kerja tidak dilayani.

Tidak ada petugas khusus dan dilayani oleh semua apoteker baik jam kerja maupun diluar jam kerja.

Dilayani pada jam kerja oleh semua apoteker.


SARANA DAN PRASARANA

Ruang Kantor.

Ruang Rapat.

Perpustakaan.

Komputer.

Telepon dan faksimail.

Jaringan Internet.

In house data base.


KEGIATAN

BERSIFAT AKTIF : Penerbitan buletin, brosur, leaflet, seminar dll.

BERSIFAT PASIF : memberikan jawaban atas pertanyaan yang diterima.

Kompetensi apoteker petugas PIO harus dapat berkomunikasi dengan baik, mampu mengnalisa pertanyaan, memberi informasi secara efektif.

Penanganan harus secara profesional, ramah dan bersifat rahasia.


ALUR PIO

Alur Pertanyaan PIO

PROSEDUR PENANGANAN PERTANYAAN

Menerima Pertanyaan :

Langsung dari pasien atau petugas di Rawat Inap.

Melalui telpon

Pertanyaan emergensi

Identifikasi Penanya :

Pasien

Masyarakat umum

Pabrik obat atau Badan resmi.

Identifikasi Masalah :

Pertanyaan agar diungkapkan dengan jelas.

Permintaan diterima atau dirujuk ke sumber lain.

Menerima Permintaan Informasi :

Tunjukan perhatian penuh pada penanya.

Perjelas lagi dengan mengajukan pertanyaan yang tepat.


PROSEDUR PENANGANAN PERTANYAAN

Informasi Latar Belakang Penanya :

Dasar

Umum :nama, pekerjaan, no telp/HP, alamat, tujuan, rincian dan urgensi permintaan.

Pasien : nama, ruang rawat, umur/jenis kelamin,berat badan, ras , riwayat penyakit, riwayat pengobatan.

Spesifik

Reaksi Obat yang tidak di inginkan (Adverse Drug Reactions/ADR) : Reaksi,tanda/gejala, tingkat keparahan, waktu mulai timbul, pola berkembangnya,riwayat ADR dlm keluarga, penanganan, pabrik, tgl kadaluarsa, no batch obat yang diduga.

Keracunan, Overdosis dan akibat bisa binatang :Nama zat, label,ukuran, bentuk sedian,cara terpapar, jumlah,waktu,lama,demografi, status, rincian penanganan.


PROSEDUR PENANGANAN PERTANYAAN

Bila PIO tidak dapat menangani dapat di rujuk ke Pelayanan Informasi Keracunan.

Kehamilan dan menyusui.

Obat yang mengganggu pemeriksaan Laboratorium.

Ketercampuran secara in vitro.

Identifikasi Obat.

Farmakokinetik.

Pasien Anak

Penetapan dosis pada pasien dengan penyakit ginjal.

Penetapan dosis pada pasien dengan penyakit hati.


PROSEDUR PENANGANAN PERTANYAAN

Tujuan Permintaan Informasi :

Skala prioritas dan disusun berdasar kepentingan dan urgensi :

Permasalahan klinikal akut non akut.

Kondisi khusus : kuliah, rapat PFT.

Penelitian dan Umum

Penelusuran Pustaka dan Memformulasikan Jawaban :

Pengumpulan data dan analisa.

Formulasi Jawaban : Verbal,Tertulis, Tanggapan, Kesimpulan, Referensi.


PROSEDUR PENANGANAN PERTANYAAN

Menyampaikan Informasi Kepada Pihak lainnya : pada pihak seperti Apoteker di ruang rawat. Panitia/Komite Farmasi dan Terapi.

Manfaat Informasi :

Umpan balik.

Kerahasiaan Informasi.

Publikasi :

Mendukung Panitia/Komite Farmasi dan Terapi :


PENDIDIKAN DAN PENELITIAN

Rumah Sakit Pendidikan pasti ada program pendidikan kepada mahasiswa farmasi yang sedang praktek kerja lapangan.

Program yang dapat dilakukan :

1.Pendidikan berkelanjutan bagi apoteker, asisten apoteker, perawat, mahasiswa atau profesi kesehatan lainnya,

2.Menyajikan informasi terbaru mengenai obat dan penggunaan nya dalam seminar, simposium dan lain lain.

3.Membimbing apoteker magang/ mahasiswa yang sedang praktek kerja lapangan dalam PIO.

Kegiatan Penelitian dapat berupa pemberian dukungan informasi terhadap evaluasi Penggunaan obat (DUE) dan Study Penggunaan Obat ( DUS)


SUMBER INFORMASI

Sumber Daya :

1.Tenaga Kesehatan : Dokter, Apoteker, Dokter gigi, perawat, tenaga kesehatan lain.

2.Pustaka : Majalah Ilmiah, Buku Teks, Laporan penelitian dan Farmakope.

3.Sarana : Fasilitas ruangan, peralatan , Komputer, Internet dan Perpustakaan.

4.Prasarana : Industri Farmasi, Badan POM, PIO pusat, PT Farmasi ,Organisasi Profesi.


Pustaka Sebagai Sumber Informasi :

1.Pustaka Primer : artikel asli yang dipublikasikan ( laporan hasil penelitian, laporan kasus, study evaluatif, laporan deskriptif).

2.Pustaka sekunder : Sistem index yang berupa kumpulan Abstrak dari journal yang biasanya membantu dalam menelusuri artiker primer ( medline, International Pharmaceutical Abstract )

3.Pustaka tersier : berupa buku teks atau data base, kajian artikel, kompendia dan pedoman praktis.


EVALUASI SUMBER INFORMASI

Pustaka Primer :

Bagian bahan & metode.

Jumlah sampel

Desain studi : Kendali, kendali aktif , Secara acak (buta).

Pustaka Sekunder :

Waktu penerbitan.

Cakupan Jurnal

Selektivitas pengindeksan/pengabstrakan.

Harga

Pustaka Tersier :

Penulis atau editor.

Tanggal Publikasi.

Penerbit.

Daftar Pustaka.

Fomat pustaka tersier.


DOKUMENTASI

Manfaat :

1.Mengingatkan tentang informasi pendukung yang diperlukan dalam menjawab pertanyaan.

2.Sumber informasi bila ada pertanyaan serupa.

3.Catatan yang mungkin diperlukan kembali oleh penanya.

4.Media pelatihan tenaga farmasi.

5.Basis data penelitian, analisis, evaluasi dan perencanaan layanan.

6.Bahan audit dalam Quality assurance dari PIO.


Memuat hal sebagai berikut :

Tanggal dan waktu pelayanan dimasukkan.

Tanggal dan waktu jawaban di berikan.

Metode penyampaian jawaban.

Pertanyaan yang diajukan.

Orang yang meminta jawaban

Kontak personal untuk tambagan informasi.

Lama penelusuran informasi.

Teferensi/sumber informasi yang digunakan.


FORM DUKUMENTASI

1.Nama penanya.

2.Pesan diterima oleh

3.Status dan pekerjaan penanya.

4.Tanggal bertanya.

5.Urgensi : Waktu/tanggal jawaban diharapkan.

6.Cara menghubungi (Pager, Hp,Telp,Fax,Email,dll)

7.Jenis kelamin dan usia pasien, Berat badan, Tinggi badan.

8.Semua terapi saat ini dan sebelumnya.

9.Fungsi Ginjal, Hepar, Jantung (dari hasil test).

10.Trimester kehamilan.

11.Alergi ( termasuk obat)

12.Pertanyaan yang diajukan dan informasi tambahan.


EVALUASI KEGIATAN

Untuk mengukur/menilai keberhasilan pelayanan informasi obat.

Rekapitulasi dan laporan tahunan


Indikator ke arah pengobatan rasional :

1.Meningkatnya jumlah pertanyaan yang diajukan.

2.Menurunnya jumlah pertanyaan yang tidak dapat di jawab.

3.Meningkatnya kualitas kinerja pelayanan

4.Meningkatnya jumlah produk yang dihasilkan (leaflet, buletin,ceramah)

5.Meningkatnya pertanyaan berdasarkan jenis pertanyaan dan tingkat kesulitan.

6.Menurunnya keluhan atas pelayanan.

bu tyas

PELAYANAN RESEP DAN NON RESEP
Oleh :
Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt
APOTEK ?
PP No. 26 tahun 1965 tentang APOTEK
Apotek : tempat usaha bidang Farmasi dan pekerjaan Kefarmasian.
Tempat pembuatan, pengolahan, peracikan, pencampuran
PP No. 25 tahun 1980 tentang Perubahan atas PP. No. 26 tahun 1965.
Apotek : tempat usaha bidang Farmasi , pekerjaan Kefarmasian dan penyaluran obat ke masyarakat
Tempat pembuatan, pengolahan, peracikan, pencampuran dan tempat Pengabdian profesi Apoteker.

PEDOMAN PELAYANAN
Kep Menkes No. 1332/Menles/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/Menkes/PerX/1993 tentang Ketentuan dan Pemberian ijin Apotek.
Kep Menkes No.1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
PP no. 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
GAMBARAN PELAKSANAAN Standar Pelayanan Farmasi di Apotek DKI 2003
Frekuensi kehadiran apoteker yang tidak bekerja penuh ada 6 orang (12,8%) yang datang 2 kali perminggu, 27 orang (57,4%) hadir 1 kali per minggu, 1 orang (2,1%) hadir 2 kali per bulan, 11 orang (23,4%) hadir 1 kali per bulan dan sisanya sebanyak 2 orang (4,3%) hadir hadir 1 kali per dua bulan.
Informasi obat untuk pelayanan swamedikasi yang meliputi informasi tentang indikasi, rute penggunaan,dosis dan frekuensi penggunaan,lamanya obat diminum, efek samping, interaksi, dan pantangan selama menggunakan obat hampir 90%dilakukan oleh AA. Hanya sekitar 10% apoteker yang ikut aktif dalam informasi pelayanan obat bebas

ISSU PELAYANAN APOTEK
SUARA PEMBARUAN (5 maret 2004),
Apotek Akan Diakreditasi Jangan Membeli Obat di Apotek yang Tidak Memiliki Apoteker . Hal ini dimaksudkan agar seluruh apotek memiliki standar pelayanan kefarmasian. Akreditasi itu akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Dengan ini diharapkan bisa mewujudkan cara pelayanan farmasi yang baik. Hal itu dikatakan Direktur Farmasi Komunitas dan Klinik Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan, M Dwidjo Susono seusai berbicara dalam seminar nasional "Peluang dan Tantangan Usaha Apotek terhadap Pelaksanaan Good Pharmacies Practice" yang diselenggarakan Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, Kamis (4/3), di Jakarta.

STANDAR PELAYANAN FARMASI DI KABUPATEN SLEMAN & YOGYAKARTA 2007
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa :
Apotek-apotek di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta belum sepenuhnya melaksanakan standar pelayanan kefarmasian di apotek.
Prosentase tertinggi (100%) pelaksanaan standar di Kabupaten Sleman maupun Kota Yogyakarta dalam hal adanya papan nama apotek, ruang tunggu pasien, adanya pencatatan pembelian, pencatatan narkotik dan psikotropik, pengarsipan resep dan pengecekan kembali resep sebelum obat diserahkan.
Prosentase terendah pelaksanakan standar, tentang tindak lanjut terapi (17 %) di kabupaten Sleman, dan tentang survey lama pelayanan tiap pasien (8 %) di Kota Yogyakarta.

PELAYANAN APOTEK
Pelayanan Resep Dokter, Dokter gigi, Dokter Hewan.
Penyaluran sediaan Farmasi seperti Obat, Bahan Obat, Obat Tradisoinal dan Kosmetika.
Pekerjaan Kefarmasian berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia.

APOTEKER
Adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Apoteker.
Sarjana Farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan meneruskan kepada jenjang studi S 2 Magister Farmasi Klinis atau Farmasi Rumah Sakit.

KEWENANGAN APOTEKER
Melakukan pekerjaan Kefarmasian
Menjalankan Peracikan ( pembuatan atau penyerahan obat untuk maksud kesehatan)
Penanggung Jawab produksi Industri Farmasi.
Menyalurkan dan menerima Obat keras melalui PBF
Menyelenggarakan Apotek setelah mendapat SIA

KEWAJIBAN
Mengucapkan Sumpah Janji Apoteker.
Mentaati semua Peraturan Perundangan
Meningkatkan Pengetahuan Profesionalnya.
Menjalankan Masa Bakti
Memiliki SIA dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
Menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan Farmasi yang bermutu baik dan keabsyahannya terjamin ( Permenkes no. 922 th 1993 psl 12 ay 1).
Melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat (Permenkes no. 922 th 1993 psl 15 ay 1).

KEWAJIBAN MENURUT UU NO.8 TH 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Memberikan Informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Memberi kesempatan pasien untuk menguji barang yang di berikan.
Memberi kompensasi , ganti rugi dan penggantian barang yang tidak sesuai.


SEVEN STAR PHARMACIST
Care giver.
Decission maker.
Communicator.
Leader.
Manager.
Life-long learner.
Teacher.

PELAYANAN RESEP
Skrining Resep :
Administratif : Nama, SIP, Alamat, Tanggal, TTD, Nama/alamatumur/jenis kelamin/BB pasien, Nama Obat, jumlah yang diminta, Cara pemakaian, Informasi.
Farmasetik : Bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas,inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
Klinis : alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian dosis, durasi dan jumlah obat.

PENYIAPAN OBAT
Peracikan : harus ada SOP dengan mempertimbangkan dampak medication error pada dosis, jenis dan jumlah obat. Seperti adanya “look a like sound alike”
Etiket : harus jelas dan dapat dibaca ada nama obat, nama pasien, alamat apotek, No & tgl pembuatan, aturan pakai dan tanda lain.
Kemasan Obat yang diserahkan : harus menjaga kualitas sesuai dengan spesifikasi obat.
Penyerahan Obat : ada pemeriksaan ulang, kesesuaian obat dengan resep.

PERSYARATAN RUANG & SARANA.
Suhu ruangan 25 °C
Kelembaban udara maks 55 %
Ventilasi & Cahaya
Penataan ruang diatur dengan memperhatikan K 3 ( Kesehatan dan Keselamatan kerja).
Bebas dari debu.

PENYIMPANAN
FIFO & FEFO
Penyusunan Alfabetis
Disusun per bentuk sediaan.
Penyimpanan obat expired pada tempat tersendiri.

PENYIMPANAN
Produk sisa.
Pelabelan pada produk tanpa kemasan.
Menjamin identitas barang.

PENYIMPANAN
Obat fast moving
Obat sesuai dokter
Obat mahal
Obat psikotropika.
Obat Narkotika.
Obat sitostatika.

ETIKET RESEP
Print data obat di pelayanan
Etiket dengan program & jelas dibaca.
Label untuk obat khusus.

ETIKET RESEP
PENGEMASAN
Kemasan kapsul dalam botol dengan tutup rapat.
Penggunaan silika untuk pengering.
Labeling pada botol.

PENGEMASAN
Kemasan puyer dengan bungkus rapat.
Penggunaan silika gel untuk pengering.
Label jelas.

PENGECEKAN PELAYANAN
Ceking proses pelayanan.
Paraf pengambil obat.
Paraf peracik obat.
Paraf kontrol obat.
Paraf yang menyerahkan serta identitas penerima obat.

PENYERAHAN
Informasi Obat : KIE aturan pakai, cara penyimpanan, pengaruh makanan dan obat lain.
Konseling : penderita penyakit kronis seperti TB, Diabetes, Hipertensi, Asma
Monitoring Penggunaan Obat : Memantau terhadap kepatuhan dan efek terapi obat, biasanya pada obat kronis dan bila ada efek samping obat.

PELAYANAN NON RESEP
Sesuai dengan jenis Perbekalan Farmasi yang akan di beli :
Lambang Obat : Obat Bebas (hijau) dan Obat Bebas Terbatas (biru).
Obat Keras (merah) boleh sesuai dengan Daftar Obat Wajib Apotik.
Kode Registrasi pada Badan POM : SD ( suplemen), TR (tradisional), Kosmetika dan Alat Kesehatan.

PENYALAH GUNAAN RESEP
Obat bebas yang sering di salah gunakan : contohnya : CTM, Dextrometorphan, Alkohol, Dexametason.
Obat Keras dengan Resep Palsu : contoh obat psikotropika ( Haldol, Diazepan, CPZ, Codein).

KIE ibu

KONSELING


Konsep Dasar Konseling

Dari kata “counsel” = nasehat/saran

Konsultasi =

Pemberian motivasi & mendorong perubahan prilaku.

Edukasi =

Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman.


Konseling Obat

Suatu proses yang memberikan kesempatan kepada pasein untuk mengeksplorasikan diri yang dapat mengarah pada peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang penggunaan obat yang benar.


Tujuan Konseling

- Membina hubungan /komunikasi farmasis dengan pasien dan membangun kepercayaan pasien kepada farmasis.

- Memberikan informasi yang sesuai kondisi dan masalah pasien.

- Membantu pasien menggunakan obat sesuai tujuan terapi dengan memberikan cara / metode yang memudahkan pasien menggunakan obat dengan benar


Manfaat Konseling


Bagi Pasien :

- Kepatuhan pasien

- Memperoleh informasi tambahan

- Self Medication

- Kebutuhan emosional


Bagi Farmasis :

- Legalitas

- Profesionalitas

- Kepuasan kerja & mengurangi stres

- Ekonomi ( jasa profesi, kepatuhan menebus resep )


Metode Konseling

metode aktif

- Lebih dianjurkan untuk pemula.

- Apoteker yang memilih konseli (klien).

- Apoteker lebih siap, Informasi lengkap dan akurat, leaflet dll.


Metode Pasif
Konseli datang sendiri ke ruang konseling, Apoteker mungkin kurang siap, Informasi kurang lengkap/akurat.


Peran Apoteker dalam Konseling

Persiapan SDM : Apoteker

Persiapan sarana : ruangan khusus, counter, alat peraga, referensi dll.

Pembuatan protap : tulis apa yang dikerjakan, format akreditasi.


Pelaksanaan konseling

Pencatatan dan pelaporan

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan konseling


Materi yang disampaikan dalam konseling ?

1. Nama Obat

2. Tujuan pengobatan

3. Jadwal/aturan pengobatan, dosis, saat, frek.penggunaan

4. Cara / rute penggunaan

5. Lama penggunaan

6. ESO yang umum terjadi

7. Interaksi dengan obat lain ( resep / OTC )

8. Interaksi dengan makanan -minuman

9. Pengaruh terhadap gaya hidup

10. Cara penyimpanan & pembuangan sisa obat / obat rusak

11. Interpretasi hasil lab, dll.


Siapa yang harus diberikan konseling ?

1. Pasien yang dirujuk oleh Dokter

2. Pasien dengan kondisi penyakit tertentu

Mis: - penyakit jantung

- penyakit diabetes

- penyakit epilepsi

- penyakit asma

- penyakit kronik lain

3. Pasien yang menerima obat-obat tertentu

Mis : - obat dengan indeks terapi sempit

- obat dengan penggunaan jangka lama

- memerlukan tehnik penggunaan tertentu

- obat dengan perhatian khusus

4. Pasien Geriatri & Pediatri dengan regimen yang rumit


KONSELING

Sebaiknya ada ruangan khusus, jika tidak memungkinkan bisa di counter apotek.

Bebas dari gangguan suara, telpon, tamu lain.

Pertanyaan khusus : pribadi, rahasia.

Berikan empati.

Objektif, gunakan alat bantu dll.


Tahapan Konseling Obat

Tahapan Proses Konseling

1. Pembuka / Pengenalan…

Tujuan:

Pendekatan dan membangun kepercayaan

Tehnik:

- Memperkenalkan diri

- Menjelaskan tujuan konseling, mengapa & berapa lama ?

CONTOH: PEMBUKA / PENGENALAN…

Sapa pasien dengan ramah

Perkenalkan diri anda

Jelaskan tujuan konseling

Informasikan lama waktu yang dibutuhkan


2. Penilaian Awal/ Identifikasi …


Tujuan :

Menilai pengetahuan pasien dan kebutuhan informasi.

Perhatikan…!

Pasien baru / lama ?

Peresepan baru / lama / OTC ?

Tehnik : Prime Questions

Pre Konseling – tahap pengujian pengetahuan pasien (Tahap Pengenalan)

3 (Tiga) pertanyaan utama yang harus ditanyakan sebelum melakukan konseling ke pasien atau keluarganya :

1. Apakah dokter telah menjelaskan tentang kegunaan obat ini ?

2. Apakah dokter telah menjelaskan tentang cara menggunakan obat ini ?

3. Apakah dokter telah menjelaskan tentang hasil yang diharapkan dari obat ini ?


Contoh:
Pasien mendapat obat antihipertensi

Ny.Jamilah :

“Dokter bilang, saya memerlukan obat ini, tapi saya merasa baik-baik saja, mungkin saya benar-benar tidak membutuhkannya ?”

Tn.Jamil:

“Saya tahu TD saya tinggi dan harus minum obat secara teratur, tapi jadwal saya sibuk dan sering lupa…?”


CONTOH: PENILAIAN AWAL / IDENTIFIKASI…

Pasien baru:

Apakah sudah mendapatkan informasi tentang: nama obat, kegunaan dan cara penggunaan inhaler.. ?

Pasien Lama:

Apakah ada masalah tentang cara penggunaan inhaler, kepatuhan..?


3. Pemberian informasi…


Tujuan:

Mendorong perubahan sikap/prilaku agar memahami dan mengikuti regimen terapi.

Tehnik : Show & Tell

Contoh: Pemberian informasi…

Berikan informasi pokok tentang:

Nama obat dan bentuk sediaan

Kegunaan inhaler

Cara menggunakan inhaler

Cara penyimpanan (suhu<30>

Gunakan sarana:

Poster, contoh inhaler

Cara Penggunaan Inhaler

Mengeluarkan dahak / lendir (bila ada)

Latihan nafas

Periksa alat / wadah


Tahap penggunaan :

1. Kocok dulu dan buka penutup.

2. Tarik dan keluarkan nafas.

3. Pasang alat dimulut.

4. Ambil nafas pelan-dalam dan tekan alat

5. Tutup mulut,tahan nafas 5-10 detik,alat dilepas.

6. Keluarkan nafas lewat hidung,bila ada dosis ke-2, beri jarak 5 mnt.

7. Cuci mulut atau berkumur.


4. Verifikasi…

Tujuan :

Untuk memastikan apakah pasien memahami informasi yang sudah disampaikan.

Mengulang hal-hal penting.

Tehnik : fill in the gaps

CONTOH: PENILAIAN AKHIR/ VERIFIKASI…

Bertanya tentang pemahaman informasi yang disampaikan.

Meminta pasien untuk menceritakan dan memperagakan ulang cara penggunaan.


5. Tindak lanjut

Tujuan :

Mengikuti perkembangan pasien

Monitoring keberhasilan pengobatan.

Tehnik :

Membuat patient medication record (PMR)

Komunikasi melalui telepon.

CONTOH: PENUTUP / TINDAK LANJUT

Ingatkan waktu untuk kontrol

Berikan salam dan ucapkan “semoga lekas sembuh”

Lakukan pencatatan pada kartu konseling/ PMR.


PELAKSANAAN KONSELING

Metode : aktif, pasif.

Cara : individu, tatap muka.

Sasaran : Pasien dan keluarganya, RJ & RI.

Informasi : Lisan, tertulis (label, leaflet).


PELAKSANAAN KONSELING


Pasien Rawat Jalan :

pada waktu penyerahan obat di apotik

ruangan khusus/ tidak ada (counter apotik)


Pasien Rawat inap :

bed - side counseling

discharge counseling

Meja konseling

Kursi untuk konselor, konseli, keluarganya.

Filling Cabinet

Rak buku + referensi

Sarana penunjang : poster,leaflet, brosur, alat peraga dll.

KONSELING

- Pasien rawat inap (aktif): bed side counseling, discharge counseling.

- Keluarga pasien

- Pasien rawat jalan (aktif/pasif) :


- geriatri

- onkologi

- HIV - AIDs


Bed - side Counseling

Pada waktu pasien masih dirawat.

Apoteker mengamati vital sign pasien.

Monitor efektivitas terapi dan ESO.

Evaluasi pengetahuan, kepatuhan, dan keluhan pasien.

Metode “show and tell”


Discharge Counseling

Pada waktu pasien mau pulang (KRS).

Apoteker menjelaskan tentang dosis regimen obat di rumah, efek yang diharapkan dan efek samping yang mungkin terjadi serta cara pengatasan/tindakan yang harus dilakukan pasien jika mengalami ESO.

Metode “show and tell”.

Pencatatan, Pelaporan & Dokumentasi Konseling

Pelaksanaan konseling dicatat di form khusus konseling (kartu konseling) dan log book, serta didokumentasikan.

Pelaporan : triwulan dan tahunan.


Jenis Pertanyaan yang diajukan pasien pada waktu Konseling

Indikasi

Aturan pakai

Cara pakai (rute)

Lama pemakaian obat

Efek samping obat

Cara Penyimpanan

Nama obat /

Identifikasi obat

Interaksi obat dengan obat

Interaksi obat dengan makanan/minuman.

Dosis


REKAPITULASI KEGIATAN PENYULUHAN OBAT
METODE CERAMAH TAHUN 2008

Evaluasi Kegiatan Konseling

1. Evaluasi kegiatan pelayanan konseling : infrastruktur (kebijakan, protap, SDM), kuesioner.

2. Evaluasi kepatuhan pasien dalam pengobatan : outcome konseling (kartu konseling, refill obat, sisa obat, pemahaman, perbaikan kondisi klinis dll).


BEDA PIO DAN KONSELING


PIO

- Lokasi tempat tidak masalah

- Tidak perlu tatap muka

- Orientasi kepada tenaga kesehatan

- Literatur yg dibutuhkan lebih kompleks

- Banyak cara untuk mengajukan pertanyaan (lisan, tertulis, telp. Fax, email).


KONSELING

Lokasi harus dapat dengan mudah dijumpai dan dekat dengan outlet apotek (di “ward”).

Perlu tatap muka

Orientasi kepada pasien/keluarga

Literatur yg dibutuhkan relatif

sederhana/standar

Pertanyaan secara lisan