Senin, 28 Juni 2010

PKRT pa nasrul

ALAT KESEHATAN DAN PKRT

• Peraturan perUUan
• UU RI No 23 th 1992, diperbarui dgn UU RI No 36 th 2009 tentang Kesehatan. Pasal 68, 98, 104-107..\apoteker mandiri
• PP No 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
• PP No 94 tahun 2007 tentang Pengawasan atau Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat spesifik, dan Alat Kesehatan yang Berfungsi Sebagai Obat
• Permenkes No 1184 th 2004 tentang Pengamanan Alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah tangga

Pengertian Alat Kesehatan
Adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (UU No 36/2009)

• Instrumen, apparatus, mesin, alat untuk ditanamkan, reagens/produk diagnostik in vitro atau barang lain yg sejenis atau yg terkait termasuk komponen, bagian dan perlengkapannya disebut dalam Farmakope Indonesia, EFI, formularium nasional atau suplemennya (Permenkes No • Digunakan utk mendiagnosa penyakit, menyembuhkan, merawat, meringankan atau mencegah penyakit, pada manusia dan/atau mempengaruhi struktur dan fungsi tubuh manusia
• Dimaksud utk menopang atau menunjang hidup atau mati
• Dimaksud utk mencegah kehamilan
• Dimaksud utk pensucihamaan alat kesehatan
• Dimaksud utk mendiagnosa kondisi bukan penyakit
• Memberi informasi utk maksud medis dgn cara pengujian
• Tidak mencapai target dlm tumbuh manusia sec farmakologis, imunologis, atau cara metabolisme, tetapi mgk membantu fungsi tersebut
• Digunakan, diakui sbg alat kesehatan sesuai kemajuan iptek

 PKRT
Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk memelihara dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga, dan tempat-tempat umum

PKRT terdapat dalam Permenkes RI no 140/Menkes/Per/III/1991, yang kini telah diperbarui dengan Permenkes No 1184 th 2004

Cakupan lain menurut
permenkes no 1184
• Produk diagnostik adalah reagensia, instrument, dan sistem yg digunakan utk mendiagnosa penyakit atau kondisi lain, termasuk penentuan tingkat kesehatan, dgn maksud pengobatan, pengurangan atau mencegah penyakit atau akibatnya
• Produk diagnostik dibedakan menjadi produk diagnostik in vitro dan in vivo
• Peralatan pengobatan tradisional adalah peralatan yg terjamin keamanannya dan telah digunakan secara tradisional, yang dipercaya memberikan manfaat pada tubuh dan atau kesehatan manusia

Contoh perbekalan kesehatan
(menurut Permenkes 1184)

• PKRT, misalnya:
– Preparat utk pemeliharaan dan perawatan kes: kapas kecantikan, toilet article tissue, sabun cuci, pembersih alat rumah tangga, alat perawatan bayi, antiseptika
– Pestisida rumahtangga: pembasmi kutu rambut, pembasmi serangga rumah, obat nyamuk (bakar,cair,erosol), pembasmi tikus, pestisida dan insektisida lainnya

• Alat kesehatan, misalnya:
– Alat perawatan yg dipakai di salon kecantikan mis pengeriting rambut, masator, vibrator
– Wadah dr plastik dan kaca utk obat injeksi ke rot tutup botol infus
– Peralatan obstretik
– peralatan anestesiologi
– Peralatan gigi
– Peralatan THT
– Peralatan rumah sakit
– peralatan kimia, dll

Penggolongan Alkes
• Fungsinya
• Sifat pemakaiannya
• Kegunaannya
• Umur peralatan
• Macam dan bentuknya
•Katalog-katalog pabrik alat
• Kepmenkes RI No 116/SK/1979
• Kepraktisan penyimpanan

• Menurut fungsinya
• Peralatan medis
instrumen atau perlengkapan mis X-Ray, ECG, ICU, alat pembalut, urinal. dll
• Peralatan non medis
dapur, generator, keperluan cucian. dll

• Menurut sifat pemakaian
• Peralatan yang habis dipakai (consumable)
• Peralatan yang dapat digunakan terus-menerus

• Menurut umur peralatan
• Yang tidak memerlukan pemeliharaan atau yg hanya utk 1 kali pakai (disposible) atau yg habis terpakai (consumable) atau yg mempunyai “unit cost” rendah spt alat suntik, pinset, alat bedah,dll
• Alat-alat yg penting, atau alat dgn waktu penyusutan lebih dr 5 tahun spt peralatan laboratorium, peralatan ruang bedah, dll
• Alat-alat berat dgn waktu penyusutan lebih dr 5 tahun atau dikaitkan dgn bangunan di mana alat itu ditempatkan spt alat X-ray, alat sterilisasi, perlengkapan dapur, pencucian, dll

• Menurut macam & bentuk
• Alat-alat kecil dan yg umum, spt jarum, semprit, alat bedah, alat THT
• Alat perlengkapan RS, spt meja operasi, otoklaf, sterilizer, lampu operasi
• Alat lab, spt alat gelas, reagens, test kit diagnostik
• Alat perlengkapan radiologi/nuklir, spt X-ray, scanner, dll

• Menurut katalog pabrik
• SMC dari RRC: instrumen gigi, utk akupunktur, diagnostik, dll
• Aesculap dari Jerman: mikroskop, alat utk vaksinasi, gunting, vaginal speculum, dll
• JMS (Japan Medical Supply) spt infusion, blood collection & transfusion, gloves,dll
• JMC (Japan Medical Instrumen Catalog) spt diagnostic, general, intestinal; injection, infusion, anesthetic, dll

• Menurut Kepmenkes no 116/sk/1979
• Preparat utk pemeliharaan dan perawatan kesehatan
• Pestisida dan insektisida pembasmi hama manusia dan binatang peliharaan
• Alat perawatan yg digunakan dlm salon kecantikan
• Wadah dr plastik dan kaca utk injeksi, jg tutup karet botol infus
• Peralatan obstretic dan gynecologic
• Peralatan anesthesi, dst

• Menurut kepraktisan
penyimpanan
1. Alat alat perawatan
2. Alat kedokteran umum
3. Hospital furniture and equipment
4. Alat alat lab gelas
5. Alat alat kedokteran gigi
6. Alat alat X-ray & accessories
7. Alat alat optik
8. Alat bedah
9. Alat bedah tulang
10. Alat utk penyelidikan
11. Alat kedokteran hewan (veteriner)
12. Alat alat elektromedis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar