Senin, 28 Juni 2010

obat bebas n terbatas

OBAT RESEP DAN OBAT BEBAS
Permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat kepada penderita sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Penggolongan dan Penandaan Obat
Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi bahwa yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan & ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Untuk obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter maka pada kemasan dan etiketnya tertera tanda khusus, yaitu :
obat bebas
- tanda khusus obat bebas berupa lingkaran hijau (TC 396) dengan garis tepi berwarna hitam.
- Tanda khusus obat bebas terbatas berupa lingkaran biru (TC 308) dengan garis tepi berwarna hitam.
- OTC (Over The Counter) yaitu obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter.
- Azas manfaat yang besar dan efek samping sekecil mungkin, yaitu dengan cara menuruti semua aturan penggunaan obat dan apa saja yang mesti dihindari. Obat ini bisa dibeli diapotek, toko obat, maupun swalayan dan warung.
- Obat bebas terbatas, khusus lingkaran biru, Tanda peringatan tersebut berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari 6 macam yaitu P No. 1, P No. 2, P No. 3, P No. 4, P No. 5, dan P No. 6 sebagai berikut :
Obat Keras
- Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat Wajib Apotek adalah obat yang termasuk golongan obat keras, yang boleh diberikan oleh apoteker diapotek tanpa ada resep dokter.
Seharusnya aturan utk obat keras adalah diberikan harus dengan resep dokter.
Obat Wajib Apotek ini hanya memuat obat-obat tertentu dengan jumlah yang telah ditetapkan. Tujuan adanya Obat Wajib Apotek ini adalah utk memudahkan masyarakat dalam mengobati dirinya sendiri , dengan arahan dari apoteker, sehingga dalam penggunaannya rasional dan aman.
Obat Wajib Apotek No. 347/menKes/SK/VII/ 1990 memuat :
- Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien
- Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan
- Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontra indikasi, efek samping dan lain - lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.
- Beberapa obat yang termasuk dalam golongan obat OWA
K I E
Komunikasi : tranformasi gagasan, emosi, ketrampilan, dsb dengan menggunakan lambang, kata – kata, gambar , bilangan, grafik.
Informasi :Setiap data atau pengetahuan objektif, diuraikan secara ilmiah dan terdokumentasi mencakup farmakologi, toksikologi dan penggunaan terapi dari obat.
Edukasi : Memberikan instruksi & mengembangkannya utk meningkatkan pengetahuan & pemahaman terhadap obat, sehingga mendorong perubahan perilaku. Terutama meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan obat .
Pelayanan farmasi klinik
Konseling
Suatu proses yang memberikan kesempatan pada penderita untuk mengeksplorasi diri yang dapat mengarah pada meningkatnya kesadaran dan pengertian
a. Memberikan nasihat & penekanan & pemahaman pasien terhadap informasi obat yang diberikan.
b. Konsultasi : sebagaii sumber informasi
c. Menjadi konsultan terapi obat bagi profesional kesehatan dan masyarakat
Tujuan Konseling
1. Membina hubungan /komunikasi dengan pasien (perhatian dari farmasis /farmasis care).
2. Membangun kepercayaan pasien kepada farmasis.
3. Menunjukkan kepedulian farmasis kepada pasien.
Manfaat Konseling
- Bagi farmasis :
- Segi legalitas, farmasis diberi kewenangan untuk memberikan informasi dengan kuantitas & kualitas yang memadai.
- Dapat mencegah dari klaim pasien.
- Profesionalitas farmasis dapat ditingkatkan sebagai konselor obat.
- Menerapkan ilmu pengetahuan.
Manfaat konseling
- Segi ekonomi : ?
- Manfaat pasien :
Drug Related Problems
- Ada indikasi tapi tak diterapi
- Penggunaan obat tanpa indikasi benar
- Pemilihan obat
- Dosis
- Cara minum
- Interaksi obat
- Kepatuhan pasien
- Resiko
- Drug martality
- Drug morbility
- Biaya obat
Kesimpulan : peran farmasis sangat penting.
Tahap Konseling
1. Diskusi pembuka /pengenalan.
Tujuan : utk lebih mendekatkan diri kpd pasien & utk membangun rasa percaya pasien kpd farmasis.
- Perkenalan diri.
- Tanya identitas pasien.
- Sebut nama pasien agar suasana akrab.
2. Diskusi identifikasi masalah.
- Cari informasi dari pasien sebelum minum obat.
- Golongan obat.
- Obat bebas.
- Obat yang baru diresepkan.
- Resep ulang.
3. Diskusi untuk mencegah, mengatasi masalah yang mungkin timbul dan pendidikan bagi pasien.
-Memberikan informasi kepada pasien a.l :
a. Nama obat
b. Tujuan terapi
c. Kapan obat digunakan
d. Ajakan untuk mematuhi pengobatan
e. Efek samping obat
f. Interaksi obat
g. Kontra indikasi dan perhatian
h. Cara menyimpan
i. Informasi tambahan.
4. Diskusi penutup
- Beri kesempatan pasien bertanya.
- Mempertimbangkan segala informasi.
- Mengulang informasi.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN PADA PENGGUNAAN OBAT
Secara umum, cara penggunaan obat yang benar adalah sebagai berikut :
a. Minumlah obat sesuai anjuran, pada waktu yang tepat & sesuai jangka waktu pengobatan yang telah ditentukan. Penggunaan obat tanpa petunjuk langsung dari dokter hanya boleh utk penggunaan obat bebas & obat bebas terbatas serta utk keadaan atau masalah kesehatan yang ringan. Jika anda menggunakan obat bebas atau obat bebas terbatas, ikutilah aturan yang tercantum pada kemasan kecuali disarankan lain oleh tenaga kesehatan.
b. Penggunaan obat bebas atau obat bebas terbatas tersebut tdk dimaksudkan utk penggunaan secara terus-menerus.
c. Jika anda merasa obat yang digunakan tdk memberikan manfaat atau menimbulkan hal-hal yang tdk diinginkan, segera hubungi tenaga kesehatan terdekat.
d. Berbagai jenis obat-obat jangan dicampur dalam satu wadah.
e. Etiket pada wadah obat jangan dibuang karena pada etiket tersebut tertera cara penggunaan dan informasi penggunaan obat yang penting.
f. Utk menghindari kesalahan, jangan meminum obat ditempat gelap. Bacalah cara pemakaian sebelum meminum obat juga tanggal kadaluarsanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar