Senin, 28 Juni 2010

bu tyas

PELAYANAN RESEP DAN NON RESEP
Oleh :
Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt
APOTEK ?
PP No. 26 tahun 1965 tentang APOTEK
Apotek : tempat usaha bidang Farmasi dan pekerjaan Kefarmasian.
Tempat pembuatan, pengolahan, peracikan, pencampuran
PP No. 25 tahun 1980 tentang Perubahan atas PP. No. 26 tahun 1965.
Apotek : tempat usaha bidang Farmasi , pekerjaan Kefarmasian dan penyaluran obat ke masyarakat
Tempat pembuatan, pengolahan, peracikan, pencampuran dan tempat Pengabdian profesi Apoteker.

PEDOMAN PELAYANAN
Kep Menkes No. 1332/Menles/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/Menkes/PerX/1993 tentang Ketentuan dan Pemberian ijin Apotek.
Kep Menkes No.1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
PP no. 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
GAMBARAN PELAKSANAAN Standar Pelayanan Farmasi di Apotek DKI 2003
Frekuensi kehadiran apoteker yang tidak bekerja penuh ada 6 orang (12,8%) yang datang 2 kali perminggu, 27 orang (57,4%) hadir 1 kali per minggu, 1 orang (2,1%) hadir 2 kali per bulan, 11 orang (23,4%) hadir 1 kali per bulan dan sisanya sebanyak 2 orang (4,3%) hadir hadir 1 kali per dua bulan.
Informasi obat untuk pelayanan swamedikasi yang meliputi informasi tentang indikasi, rute penggunaan,dosis dan frekuensi penggunaan,lamanya obat diminum, efek samping, interaksi, dan pantangan selama menggunakan obat hampir 90%dilakukan oleh AA. Hanya sekitar 10% apoteker yang ikut aktif dalam informasi pelayanan obat bebas

ISSU PELAYANAN APOTEK
SUARA PEMBARUAN (5 maret 2004),
Apotek Akan Diakreditasi Jangan Membeli Obat di Apotek yang Tidak Memiliki Apoteker . Hal ini dimaksudkan agar seluruh apotek memiliki standar pelayanan kefarmasian. Akreditasi itu akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Dengan ini diharapkan bisa mewujudkan cara pelayanan farmasi yang baik. Hal itu dikatakan Direktur Farmasi Komunitas dan Klinik Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan, M Dwidjo Susono seusai berbicara dalam seminar nasional "Peluang dan Tantangan Usaha Apotek terhadap Pelaksanaan Good Pharmacies Practice" yang diselenggarakan Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, Kamis (4/3), di Jakarta.

STANDAR PELAYANAN FARMASI DI KABUPATEN SLEMAN & YOGYAKARTA 2007
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa :
Apotek-apotek di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta belum sepenuhnya melaksanakan standar pelayanan kefarmasian di apotek.
Prosentase tertinggi (100%) pelaksanaan standar di Kabupaten Sleman maupun Kota Yogyakarta dalam hal adanya papan nama apotek, ruang tunggu pasien, adanya pencatatan pembelian, pencatatan narkotik dan psikotropik, pengarsipan resep dan pengecekan kembali resep sebelum obat diserahkan.
Prosentase terendah pelaksanakan standar, tentang tindak lanjut terapi (17 %) di kabupaten Sleman, dan tentang survey lama pelayanan tiap pasien (8 %) di Kota Yogyakarta.

PELAYANAN APOTEK
Pelayanan Resep Dokter, Dokter gigi, Dokter Hewan.
Penyaluran sediaan Farmasi seperti Obat, Bahan Obat, Obat Tradisoinal dan Kosmetika.
Pekerjaan Kefarmasian berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia.

APOTEKER
Adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Apoteker.
Sarjana Farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan meneruskan kepada jenjang studi S 2 Magister Farmasi Klinis atau Farmasi Rumah Sakit.

KEWENANGAN APOTEKER
Melakukan pekerjaan Kefarmasian
Menjalankan Peracikan ( pembuatan atau penyerahan obat untuk maksud kesehatan)
Penanggung Jawab produksi Industri Farmasi.
Menyalurkan dan menerima Obat keras melalui PBF
Menyelenggarakan Apotek setelah mendapat SIA

KEWAJIBAN
Mengucapkan Sumpah Janji Apoteker.
Mentaati semua Peraturan Perundangan
Meningkatkan Pengetahuan Profesionalnya.
Menjalankan Masa Bakti
Memiliki SIA dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
Menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan Farmasi yang bermutu baik dan keabsyahannya terjamin ( Permenkes no. 922 th 1993 psl 12 ay 1).
Melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat (Permenkes no. 922 th 1993 psl 15 ay 1).

KEWAJIBAN MENURUT UU NO.8 TH 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Memberikan Informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Memberi kesempatan pasien untuk menguji barang yang di berikan.
Memberi kompensasi , ganti rugi dan penggantian barang yang tidak sesuai.


SEVEN STAR PHARMACIST
Care giver.
Decission maker.
Communicator.
Leader.
Manager.
Life-long learner.
Teacher.

PELAYANAN RESEP
Skrining Resep :
Administratif : Nama, SIP, Alamat, Tanggal, TTD, Nama/alamatumur/jenis kelamin/BB pasien, Nama Obat, jumlah yang diminta, Cara pemakaian, Informasi.
Farmasetik : Bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas,inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
Klinis : alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian dosis, durasi dan jumlah obat.

PENYIAPAN OBAT
Peracikan : harus ada SOP dengan mempertimbangkan dampak medication error pada dosis, jenis dan jumlah obat. Seperti adanya “look a like sound alike”
Etiket : harus jelas dan dapat dibaca ada nama obat, nama pasien, alamat apotek, No & tgl pembuatan, aturan pakai dan tanda lain.
Kemasan Obat yang diserahkan : harus menjaga kualitas sesuai dengan spesifikasi obat.
Penyerahan Obat : ada pemeriksaan ulang, kesesuaian obat dengan resep.

PERSYARATAN RUANG & SARANA.
Suhu ruangan 25 °C
Kelembaban udara maks 55 %
Ventilasi & Cahaya
Penataan ruang diatur dengan memperhatikan K 3 ( Kesehatan dan Keselamatan kerja).
Bebas dari debu.

PENYIMPANAN
FIFO & FEFO
Penyusunan Alfabetis
Disusun per bentuk sediaan.
Penyimpanan obat expired pada tempat tersendiri.

PENYIMPANAN
Produk sisa.
Pelabelan pada produk tanpa kemasan.
Menjamin identitas barang.

PENYIMPANAN
Obat fast moving
Obat sesuai dokter
Obat mahal
Obat psikotropika.
Obat Narkotika.
Obat sitostatika.

ETIKET RESEP
Print data obat di pelayanan
Etiket dengan program & jelas dibaca.
Label untuk obat khusus.

ETIKET RESEP
PENGEMASAN
Kemasan kapsul dalam botol dengan tutup rapat.
Penggunaan silika untuk pengering.
Labeling pada botol.

PENGEMASAN
Kemasan puyer dengan bungkus rapat.
Penggunaan silika gel untuk pengering.
Label jelas.

PENGECEKAN PELAYANAN
Ceking proses pelayanan.
Paraf pengambil obat.
Paraf peracik obat.
Paraf kontrol obat.
Paraf yang menyerahkan serta identitas penerima obat.

PENYERAHAN
Informasi Obat : KIE aturan pakai, cara penyimpanan, pengaruh makanan dan obat lain.
Konseling : penderita penyakit kronis seperti TB, Diabetes, Hipertensi, Asma
Monitoring Penggunaan Obat : Memantau terhadap kepatuhan dan efek terapi obat, biasanya pada obat kronis dan bila ada efek samping obat.

PELAYANAN NON RESEP
Sesuai dengan jenis Perbekalan Farmasi yang akan di beli :
Lambang Obat : Obat Bebas (hijau) dan Obat Bebas Terbatas (biru).
Obat Keras (merah) boleh sesuai dengan Daftar Obat Wajib Apotik.
Kode Registrasi pada Badan POM : SD ( suplemen), TR (tradisional), Kosmetika dan Alat Kesehatan.

PENYALAH GUNAAN RESEP
Obat bebas yang sering di salah gunakan : contohnya : CTM, Dextrometorphan, Alkohol, Dexametason.
Obat Keras dengan Resep Palsu : contoh obat psikotropika ( Haldol, Diazepan, CPZ, Codein).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar